Posted by : Adam Nazmul Minggu, 04 Desember 2011

Setatus kewarganegaraan kerap kali menjadi masalah bagi setiap warga negara yang lahir dari perkawinan campuran. Ini menyulitkan  bagi si anak untuk mendapatkan hak dan perlindungan dari negaranya tersebut, bahkan keadaannya pun sering kali mendapatkan tindakan diskkriminasi di lingkungannya, karena setatus kewarganegaraannya yang tidak menentu, sehingga mereka yang mempunyai kewarganegaraan ganda sulit untuk mendapatkan hak dan perlindungan dari negaranya tersebut.

Di dalam UU No. 12 Tahun 2006 dijelaskan bahwa: anak yang lahir hasil kawin campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda namun terbatas. Karena status kewarganegaraan ganda ini hanya diberikan kepada anak hasil perkawinan campuran saja, setelah usia 18 tahun dan mendapat tenggang waktu selama 3 tahun sampai dengan usia 21 tahun, harus memilih salah satu kewarganeraan yang dimilikinya.

Undang-Undang No.12 Tahun 2006

BAB II

WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah :
a.       setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau   berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

e.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

f.       anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

g.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

h.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

i.        anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

j.        anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

k.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

l.        anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

m.    anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Jadi, di dalam undang-undang ini dijelaskan apa bila seorang anak hasil dari perkawinan campuran kedua negara akan memiliki kewarganegaraan ganda yang terbatas, mengapa demikinan sebab apa bila si anak hasil perkawinan campuran ini telah memasuki usia 18-21 tahun maka si anak harus memilihh satu kewarganegaraan dari kedua orangtuanya. Setelah sah memiliki status  kewarganegaraannya maka si anak itu pun akan mendapatkan hak dan perlindungan dari negarannya tersebut, dan tidak mendapatkan tindakan diskriminasi dari lingkungannya tersebut.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Kin (Adam Nazmul) - Shiroi - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -