Archive for Desember 2011

Setatus kewarganegaraan kerap kali menjadi masalah bagi setiap warga negara yang lahir dari perkawinan campuran. Ini menyulitkan  bagi si anak untuk mendapatkan hak dan perlindungan dari negaranya tersebut, bahkan keadaannya pun sering kali mendapatkan tindakan diskkriminasi di lingkungannya, karena setatus kewarganegaraannya yang tidak menentu, sehingga mereka yang mempunyai kewarganegaraan ganda sulit untuk mendapatkan hak dan perlindungan dari negaranya tersebut.

Di dalam UU No. 12 Tahun 2006 dijelaskan bahwa: anak yang lahir hasil kawin campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda namun terbatas. Karena status kewarganegaraan ganda ini hanya diberikan kepada anak hasil perkawinan campuran saja, setelah usia 18 tahun dan mendapat tenggang waktu selama 3 tahun sampai dengan usia 21 tahun, harus memilih salah satu kewarganeraan yang dimilikinya.

Undang-Undang No.12 Tahun 2006

BAB II

WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah :
a.       setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau   berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

e.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

f.       anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

g.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

h.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

i.        anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

j.        anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

k.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

l.        anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

m.    anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Jadi, di dalam undang-undang ini dijelaskan apa bila seorang anak hasil dari perkawinan campuran kedua negara akan memiliki kewarganegaraan ganda yang terbatas, mengapa demikinan sebab apa bila si anak hasil perkawinan campuran ini telah memasuki usia 18-21 tahun maka si anak harus memilihh satu kewarganegaraan dari kedua orangtuanya. Setelah sah memiliki status  kewarganegaraannya maka si anak itu pun akan mendapatkan hak dan perlindungan dari negarannya tersebut, dan tidak mendapatkan tindakan diskriminasi dari lingkungannya tersebut.

Status Kewarganegaraan Anak Dari Perkawinan Campuran

Posted by : Adam Nazmul
Minggu, 04 Desember 2011
0 Comments
Sistem pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin terjadi, karena adanya kesenjangan yang didasari dari beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, sosial, dan budaya, ini akan menimbulkan stratifikasi sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungannya menjadi element yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek tertentu sesuai dengan pola fikir dari lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.

Adanya sistem pelapisan sosial didasari dari adanya perubahan kondisi sosial, dimana masyarakat membagi kelas diantara mereka, misal ada si miskin dan ada si kaya, disini sudah terlihat bagaimana kesenjangan sosial diantara masyarakat, lalu adanya pembagian kerja, ini juga dapat membuat sistem pelapisan sosial, di mana ada orang yang kerjanya banting tulang untuk mendapatkan sesuap nasi, dan ada orang yang kerjanya dapat dikatakan “santai” ini juga dapat membuat perbedaan diantara mereka. Tapi dengan adanya sistem pelapisan sosial ini dapat membuat seseorang untuk lebih berusaha keras untuk membuat kehidupannya menjadi lebih baik, dan juga mau untuk berusaha menjadi orang yang berprestasi agar menjadi orang yang berguna, serta timbul usaha untuk ke arah yang lebih baik.

Memang jika di bandingkan dampak positif dan dampak negatif dari adanya sistem pelapisan sosial ini jauh lebih banya dampak negatifnya, sebab dengan adanya sistem pelapisan sosial ini akan dapat menimbulkan tindakan–tindakan negatif dari masyarakat, seperti adanya perbedaan status masyarakat, atau pun kesenjangan sosial, adanya tindakan diskriminasi, terjadinya tindakan kriminalitas oleh masyarakat, dan lain-lain. Dan dampak positifnya dari sistem pelapisan sosial ini seperti orang-orang akan berusaha untuk berprestasi, adanya perubahan sosial masyarakat ke arah yang lebih baik, terciptanya kerjasama yang menguntungkan satu sama lainnya,

Jadi Menurut saya sistem pelapisan sosial ini memiliki dampak positif dan negatif yang mungkin lebih banyak pada dampak negatifnya, Meskipun demikian, tetap sistem ini juga punya dampak positifnya, dampak positifnya pun ada oleh sebab dampak negatif, seperti yang sudah di bahas di atas, timbulnya usaha untuk menjadi orang yang berprestasi, timbulnya semangat untuk kerja keras, dan usaha untuk ke arah yang lebih baik. 

Sistem Pelapisan Sosial Menimbulkan Beberapa Dampak Positif & Negatif

Posted by : Adam Nazmul 0 Comments
Siman Sudartawa, Atlet Sea Games Terhebat Itu Seorang Remaja
“Manusia terhebat bukan baru bekerja karena mereka terinspirasi, namun mereka menjadi terinspirasi karena mereka lebih suka bekerja keras, disiplin dan tanpa mengeluh. Manusia hebat  tidak menyia-nyiakan waktu untuk menunggu inspirasi”
I Gede Siman Sudartawa tampaknya akan menjadi bintang Sea Games tahun 2011 ini yang paling hebat. Selain meraih 4 medali emas , Siman juga memecah sebuah rekor Sea Games. Siman adalah perenang Indonesia kedua yang berhasil mengumpulkan empat emas dalam satu kali SEA Games, setelah Wisnu Wardana menciptakannya pada SEA Games 1993.  Kehebatan dan kecepatan Siman meningkat karena mulai dilatih memakai sport science atau pelatihan olahraga berbasis ilmu pengetahuan. Selain bakat yang luarbiasa, keberhasilan Siman juga didukung ketekunan dan kerja keras, Siman selalu berlatih sangat disiplin tanpa pernah mengeluh meski bebannya sangat berat.  Siman juga secara mengesankan mengungguli rekan seniornya Glenn Victor Sutanto, dan andalan Singapura, Zheng Wen Quah.
Remaja yang terlihat polos itu pun tanpa beban mengaku keberhasilan ini berkat bimbingan Albert, yang melatih dan menampungnya. “Saya ketika itu belum cukup persyaratan, pelatih saya Albert yang menampung. Dia melatih saya bukan seperti murid, tetapi seperti sahabat dan adiknya sendiri. Saya sangat berterimakasih kepadanya,” jelas Siman.
Siman juga memecahkan 2 rekor Sea Games sekaligus. Pada 100 meter gaya punggung adalah 55,59 detik, ia memecahkan rekor SEA Games. Rekor sebelumnya, 56,16 detik, atas nama Lim Keng Liat tercipta saat Siman masih berusia enam tahun atau pada 11 September 2001. Siman juga menciptakan satu rekor baru SEA Games pada nomor 50 meter gaya punggung putra. Itu karena nomor 50 meter gaya punggung putra baru pertama kali ini digelar dalam SEA Games.
Pada Kejuaraan Renang Singapura Terbuka 2011 ia meraih emas pada nomor 100 meter punggung putra dengan catatan waktu 55,99 detik. Catatan waktu itu dipertajam lagi menjadi 55,59 detik pada SEA Games ini.
Karena kesibukannya Siman saat ini melakukan  home schooling di Jakarta. Sistem ini diambilnya agar pendidikan dan latihan renang dapat berjalan seiring.”Saya bahagia dapat merebut emas keempat sekaligus memecahkan dan mencetak rekor SEA Games. Semua ini karena dukungan orangtua, pelatih, dan masyarakat,” kata Siman. Dukungan orangtua dan pelatih amat berperan baginya. Siman kecil memulai latihan renang sejak berusia enam tahun. Anak tunggal pasangan Ketut Sudartawa dan I Made Sri Karmini diajari untuk mengerjakan segala sesuatu dengan bersungguh- sungguh. Dia mesti berusaha menjadi yang terbaik, termasuk dalam renang.


setelah saya melihat dan membaca kutipan artikel di atas, kita dapat melihat semangat dari pada pemuda-pemudi indonesia yang mampu mengharumkan nama bangsa dan negara, hal ini dapat terlihat pada kutipan artikel diatas, yaitu seorang atlet renang asal bali yang mampu meraih empat medali emas, bahkan ia mampu menyabet dua rekor dunia sekaligus dalam cabang renang di kejuaraan sea games ke xxvi  yang baru pertama kalinya ia jalani, bukan hal yang mudah untuk meraih gelar juara itu, tapi itulah semangat peran pemuda yang mampu mengharumkan nama bangsa dan negara, walaupun umur mereka masih muda tapi mereka bersedia membela negara, walaupun memang banyak waktu mereka yang tersita di masa mudanya hanya untuk berlatih, tapi itu terbalaskan dengan raihan juara yang dapat membuat senang dan bangga bagi  kedua orang tuanya, masyarakat, dan negara. Itulah contoh peran pemuda dalam masyarakat yang patut kita tiru, itulah semangat yang harus tertanam dalam diri kita agar kita termotivasi untuk mempu membuat bangga dan senang kedua orang tua, dan masyarakat, bila kita mampu mungkin kita bisa seperti mereka, yaitu dapat mengharumkan nama bangsa dan negara, walaupun kita bukanlah seorang atlet, tapi kita bisa membuat bangga orang tua kita, masyarakat, bahkan negara dengan bidang dan keahlian kita sendiri.

Peran Pemuda Dalam Masyarakat

Posted by : Adam Nazmul 0 Comments

- Copyright © 2013 Kin (Adam Nazmul) - Shiroi - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -